Skip to main content
Berita Kegiatan

Deklarasi pencanangan Zona Integritas

Dibaca: 1 Oleh 09 Sep 2020November 29th, 2020Tidak ada komentar
Deklarasi pencanangan Zona Integritas

Pakisaji – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang melaksanakan Deklarasi pencanangan Zona Integritas Di Lingkungan BNN Kabupaten Malang dalam menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Pencanangan dilakukan pada Rabu (09/2020) di kantor BNN Kabupaten Malang di Jalan Raya Pakisaji 166, Kabupaten Malang.
Dalam sambutan Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Chandra Hermawan S.H, M.Tr, Hanla, M.M. juga menjelaskan Zona integritas ini adalah langkah awal untuk melakukan sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan serta mewujudkan birokrasi pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN. Hal tersebut merujuk pada Permenpan RB (Peraturan Menpan RB) Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Nomor 52 tahun 2014 yang membahas perihal Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, ada 6 area yang harus dilakukan perubahan.
Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas BNN Kabupaten Malang melalui deklarasi penandatanganan oleh para deklalator antara lain Sekda Kab Malang, Ketua DPRD Kab. Malang, Kapolres Malang, Dandim 0818 Malang/Batu, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala KPPN Malang, Kepala KPKNL Malang serta Kepala KPP Pratama Kepanjen. Dan turut hadir sebagai tamu undangan yaitu Kepala BPS Malang, Kalapas Wanita Klas II Malang dan Direktur Radar Kanjuruhan. Terlaksananya deklarasi Pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas dan penguatan kualitas pelayanan publik. (humas)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel