Malang – Rabu (23/12/20) Pemkab Malang menandatangani kesepakatan (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Pendopo Agung Malang. Sejumlah OPD, badan dan institusi yang terlibat meliputi BNN Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, RSUD Kepanjen, Camat Kepanjen dan Kepala Desa Bululawang.
Tujuh organ pemerintahan ini telah memenuhi persyaratan dalam pencapaiannya menuju WBK kemudian WBBM.
“Kami menghindari kegiatan yang melanggar aturan, merugikan negara dan menghambat pelayanan pada masyarakat. Karena kita canangkan tahun 2021, seluruh ASN mengalami perubahan yang menuju ke wilayah bebas dari korupsi,” ujar Bupati Malang, HM Sanusi.
Sementara, pengawasan ZI WBK tetap berada di bawah Inspektorat dan Sekda.
“Dengan adanya aturan seperti ini, ASN nanti jelas jalannya karena sudah ada rambu rambu itu tadi, kalau melakukan apa sanksi nya apa jadi kan sudah paham,” tegas Sanusi.
“Sekarang juga sudah bukan zamannya dimarah-marahi karena kerja juga harus jelas, transparan dan terbuka untuk melayani masyarakat dengan baik,’ tandas bupati. (Humas)
Pencanangan Zona Integritas Pemerintah Kabupaten Malang
Dibaca: 16