
Pakisaji – BNN Kabupaten Malang kembali melaksanakan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap 3 orang tersangka kasus Narkotika, Selasa (21/05) di Kantor BNN Kabupaten Malang.
Kegiatan ini merupakan sarana untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran para tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekaligus merupakan wujud dari implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah MTA (23), ABK (24), dan YDT (30) yang kesemuanya adalah penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Ketiganya mengaku menyalahgunakan shabu atas dasar ajakan teman dan karena kebutuhan profesi yang dijalani. Sebut saja MTA yang bekerja selaku LC di Kepanjen dan YDT yang merupakan sopir travel dan taksi online. Sementara ABK merasa mengalami perubahan gaya hidup semenjak istri menjadi TKW di luar negeri. Sehingga ketika ada ajakan teman menggunakan shabu untuk menghilangkan penat sesaat dirinya menyanggupi.
Namun atas dasar apapun penyalahgunaan narkotika harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu seyogyanya kita mampu membentengi diri sendiri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif. Agar tidak menyesal di kemudian hari.
Tim asesmen terpadu merupakan perpaduan dari 2 tim yang berasal dari berbagai latar belakang. Yang pertama Tim Asesmen Hukum, yang terdiri dari Penyidik BNN, Penyidik Polri dan Jaksa. Bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana/hukum.
Sedangkan tim kedua berlatar belakang Dokter dan Psikolog BNN yang tergabung dalam Tim Asesmen Medis berfungsi untuk menentukan tingkat adiksi/kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.
Adapun hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap. (bnn)