Skip to main content
Siaran Pers

Deklarasi Pencanangan Zona Integritas

Dibaca: 2 Oleh 09 Sep 2020November 29th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional

Press Realease Pencanangan Zona Integritas

di Wilayah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang

Terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap instansi Pemerintah. Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Adapun pelaksanaan program reformasi birokrasi  merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas (ZI). Zona Integritas merupakan dua kata yang dirangkai menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu kata “Zona” yang berarti “Wilayah atau Daerah dengan pembatasan khusus”. Sedangkan kata “Integritas” dimaksudkan adalah “Konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Dalam Etika “Integritas” diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Oleh karena itu seseorang dapat dikatakan memiliki integritas, apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip kebenaran yang dipegangnya.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Permenpan-RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang mencanangkan Pembangunan  Zona Integritas pada tanggal 09 September 2020, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien serta bebas dari korupsi.

Sehingga BNN Kabupaten Malang semakin dipercaya oleh masyarakat dalam memberikan layanan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menerapkan prinsip bebas dari korupsi, praktek pungutan liar (pungli), hanya mengacu kepada tarif resmi Pemerintah dan mengedepankan kualitas layanan, Selain itu masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan saran untuk peningkatan layanan di BNN Kabupaten Malang.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel