Skip to main content
Berita Utama

Hampir 5 Kg Ganja dan Shabu Diamankan BNN dari Pakis

Dibaca: 324 Oleh 17 Jul 2022September 19th, 2022Tidak ada komentar
Hampir 5 Kg Ganja dan Shabu Diamankan BNN dari Pakis

Pakis – Sabtu (16/7/22) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan yaitu 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 4,87 Kg dan 3 (tiga) poket sabu seberat 2,23 gram.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang bernama CAHAYA PUTRA RAMADANI di pinggir Jalan depan Pos Kamling di dalam perumahan Permata Asri Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Setelahnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kardus warna coklat berisi 5 (lima) bungkus warna coklat didalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5 dan sepeda motor HONDA BEAT warna putih merah. Selanjutnya petugas BNN Kabupaten Malang melakukan pengembangan ke alamat domisili tersangka dan melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jl. Jamparing RT. 02 RW. 06 Dsn. Trajeng Desa Pakisjajar Kec. Pakis Kab.Malang. Di dalam rumah tersebut petugas BNN Kabupaten Malang menemukan barang bukti di dalam Tas pinggang warna hitam berupa 3 (tiga) klip plastik bening didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,23 gr, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah KTP atas nama CAHAYA PUTRA RAMADANI, 1 (satu) pak plastik klip bening dan 1 (satu) buah skrup plastik, 1 (satu) buah Alat Hisap sabu. Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNN Kabupaten Malang di Jl. Raya Pakisaji No. 166 Kec. Pakisaji Kab. Malang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (brts)

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel