
Malang – Rabu (4/9/2019) Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim II Agus Hermawan lalu dilanjutkan Siaran Pers yang dipimpin oleh Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Bambang Priyambada S.H, M.Hum. beserta Jajaran Kepala BNNK Malang Raya dan Perwakilan Dari Unsur Polri dan TNI Wilayah Malang. Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman paket melalui Perusahaan Jasa Titipan yang berisi Narkotika Gol.1 Jenis Ganja seberat 7 Kg bruto yang dikirimkan ke 4 alamat penerima di wilayah Malang.
Kegiatan operasi gabungan ini berlangsung 3 hari mulai 31 Agustus – 2 September 2019. Dalam kurun waktu tersebut serta dari informasi yang sudah dikumpulkan, tim gabungan melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka diantaranya MS, CF, dan AR yang diduga sebagai penerima/pemilik paket di Malang yang saat ini ketiganya telah diamankan.
Dari 7 Kg Ganja yang telah diamankan, 2 Kg didapatkan saat pengejaran dan penangkapan di Jalan Raya Kebonagung Kab Malang, dengan tersangka MS (24 Th) beserta kendaraan yang digunakan. Selanjutnya untuk 5 Kg diamankan di wilayah Kota Malang dengan tersangka CF dan AR. Selain mengamankan barang bukti narkotika, Tim juga mengamankan BB lain berupa 1 Kendaraan roda 4 dan Roda 2, 6 Buah HP, 7 Buah Resi Pengiriman dan 4 buah Kartu Identitas para tersangka. “Joint Operations (operasi gabungan) antara BNN dan Bea Cukai bukan pertama kali ini dilakukan, sinergi dan strategi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil yang sangat luar biasa. Jika 1 orang mengkonsumsi 3 Gram Ganja berarti dalam operasi ini berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300 Jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba” Ujar Agus Hermawan.
Dari penindakan ini, para tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 JO serta Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dengan denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat pasal tersebut. (humas)