
Pakisaji – Senin, 11/1/2020 Bertempat di Kantor BNN Kabupaten Malang, seluruh pegawai (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) PPNPN melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja Pegawai yang di pimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Candra Hermawan,S.H,M.Tr.Hanla,M.M, perjanjian kontrak kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 dengan harapan seluruh pegawai dapat bekerja dengan semaksimal mungkin.
“Penandatangan Kontrak Kerja ini kami lakukan setiap awal tahun kepada seluruh pegawai PPNPN di lingkungan BNN Kabupaten Malang, tentunya dengan syarat-syarat yang sudah kami tetapkan dan wajib di patuhi setiap anggota”. Terangnya Letkol Laut (PM) Candra Hermawan, S.H,M.Tr.Hanla,M.M
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri wajib mengikuti aturan dan prosedur yang sudah di atur dalam kontrak kerjanya, jika dalam perjalannya terdapat indikasi penyelewengan pihak pertama dapat memutus kontrak kerja dengan sepihak dalam hal ini BNN Kabupaten Malang. (hms)