
Pakisaji – Jumat (6/9/2019) BNN Kabupaten Malang berhasil mengungkap Peredaran Gelap Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Pakisaji. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada kiriman paket ganja masuk ke wilayah kabupaten malang menggunakan media jasa pengiriman paket. Menindaklajuti hal tersebut petugas gabungan melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak informasi didapatkan. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan secara berkelanjutan, sekitar pukul 13.00 WIB terpantau ciri-ciri kendaraan sesuai informasi yang didapat pada saat penyelidikan. Petugas terus melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut hingga di wilayah Jl. Raya Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang sekira pukul 13.30 WIB. Petugas meyakini bahwa ciri-ciri pengendara sesuai dengan yang diinformasikan kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang telah dilakukan pengintaian tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang dibawa tersangka dan didapatkan 2 paket ganja kering dengan berat +/- 2 kg. Tersangka berinisial MS, umur 20 Th, alamat Desa Sonotengah, Pakisaji, Malang.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa:
– 2 Kg Ganja kering yang terbagi dalam 2 paket,
– 1 buah HP,
– 1 kartu identitas, dan
– 1 unit kendaraan roda 4.
Narkotika jenis Ganja kering ini langsung didatangkan dari Medan dengan Modus jual beli pakaian online. Pengiriman disamarkan dengan pengiriman paket berisi pakaian. Paket Ganja Kering tersebut dimasukkan ke dalam celana jeans lalu dibungkus dengan rapi untuk mengelabuhi petugas.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara paling pendek 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun. (bnn)