
Malang – Kamis (2/12/2021) bertempat di Hotel Ibiz Style Malang Subkoordinator Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang beserta anggota melaksanakan kegiatan. Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek jajaran Polres Malang, Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, dan Kanit Idik Satresnarkoba Polres Malang. Bertindak selaku pemateri yaitu Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Malang dan Kasi Pelayanan Kesehatan RSUD Lawang. AKP Widarsono selaku Kasi Pemberantasan menyampaikan materi tentang Asesmen Terpadu Penyalahguna Narkoba yang tersangkut hukum sedangkan dr. Dian Elok Pitajeng dari RSUD Lawang menyampaikan tentang Rehabilitasi Medis Penyalahguna Narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk optimalisasi rehabilitasi penyalahguna narkoba baik yang melalui proses hukum maupun yang secara sukarela datang untuk mengakses layanan rehabilitasi. (rhb)