Skip to main content
Pemberantasan

Asesmen Terpadu terhadap 2 orang tersangka

Dibaca: 42 Oleh 11 Feb 2021Maret 2nd, 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis

Pakisaji – BNN Kabupaten Malang kembali melaksanakan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap 3 orang tersangka kasus Narkotika, Senin (15/02) di Kantor BNN Kabupaten Malang.

Kegiatan ini merupakan sarana untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran para tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekaligus merupakan wujud dari implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Tim asesmen terpadu merupakan perpaduan dari 2 tim yang berasal dari berbagai latar belakang. Yang pertama Tim Asesmen Hukum, yang terdiri dari Penyidik BNN, Penyidik Polri dan Jaksa. Bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana/hukum.

Sedangkan tim kedua berlatar belakang Dokter dan Psikolog BNN yang tergabung dalam Tim Asesmen Medis berfungsi untuk menentukan tingkat adiksi/kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.

Adapun hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap. (bnn)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel