
Dampit – Rabu (3/2/2021) Bagian Pemberantasan BNN Kabupaten Malang dan Petugas Bea Cukai Malang berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar Shabu. MD dan AD yang berdomisili di wilayah Dampit ditangkap dengan barang bukti 1 poket yg diduga Shabu-shabu dan 2 unit handphone. MD ditangkap setelah melakukan transaksi Shabu dari SI melalui media sosial dengan rencana dikirim melalui paket. Paket Shabu yang awalnya dilakukan melalui sebuah Jasa Pengiriman tidak terkirim dengan baik dikarenakan alamat yang diarahkan sedang tutup sehingga disepakati janjian dengan pengirim paket di wilayah Dampit. Setelah menerima paket tersebut Sdr.MD dan Sdr.AD tertangkap tangan oleh petugas gabungan dr Bagian Pemberantasan BNN Kabupaten Malang dengan Petugas Bea Cukai Malang. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sdr.MD dan Sdr.AD atas kepemilikan tersebut oleh penyidik dari BNN Kabupaten Malang. Dengan adanya kasus ini menegaskan bahwa pandemi tidak menyurutkan para pelaku peredaran gelap narkoba untuk terus menjalankan aksinya. Tetapi BNN melalui Kepala yang baru yaitu Komjenpol Dr. Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa akan melakukan “War On Drugs” yaitu perang melawan narkoba. (hms)