
Kepanjen – Rabu (22/7/2020) BNN Kabupaten Malang berhasil mengungkap Peredaran Gelap Narkotika jenis Ekstasi di wilayah Kecamatan Kepanjen. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa terdapat adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di kawasan kota Kepanjen. Menindaklanjuti hal tersebut petugas Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Malang kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pengintaian dan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah Rumah yang menjadi tempat tinggal tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan 70 butir narkotika jenis ekstasi. Tersangka berinisial OA, umur 43 tahun asal Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
“Meskipun di era new normal akibat pandemi covid 19, BNN Kabupaten Malang tetap melaksanakan tindakan tegas terhadap penyalahguna narkoba kususnya di wilayah Kabupaten Malang”, tegas Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Candra Hermawan,S.H,M.Tr.Hanla,M.M.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa:
– 70 butir narkotika jenis ekstasi.
– 1 buah HP,
– 1 kartu identitas, dan
– 1 buah ATM beserta buku tabungan yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun. Dengan adanya ungkap kasus ini BNN Kabupaten Malang telah menyelamatkan 70 orang masyarakat Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Kepanjen. (humas)