
Pakisaji – Selasa (23/3/2021) Bendahara Penerimaan BNN Kabupaten Malang mengikuti Webinar Sosialisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bertempat di Kantor BNNK Malang
Dalam rapat virtual tersebut terdapat beberapa poin yang penting yaitu :
1. Payung hukum PNBP Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI adalah PP No. 19 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di BNN serta Peraturan Badan Narkotika Nasional No. 02 Th. 2021 tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP yang berlaku pada BNN;
2. PNBP yang dilakukan oleh Puslab narkoba terdiri dari :
a. PNBP Non Projustisia, berbayar dibebankan kepada pemohon
b. PNBP Projustisia, layanan bagi penyidik BNN, TNI, Polri atau Penyidik PNS yang diberi kewenangan untuk Pro Justisia
c. Kegiatan PPKULN (Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Lab Narkotika)
d. Penggunaan instrumen untuk keperluan Analisis
3. Semua permohonan pengajuan uji dapat dilakukan dengan mengisi permohonan online terlebih dahulu melalui lab.bnn.go.id, selanjutnya pemohon datang ke Puslab dengan membawa sampel yang akan diujikan serta pernyataan administrasi yang telah ditentukan;
4. Pembayaran PNBP di Puslab BNN dapat dilakukan melalui ATM ataupun aplikasi digital yaitu Bukalapak dan Tokopedia.
Penekanan tersebut tentunya wajib dipatuhi dan jalankan sehingga tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari. (hms)